Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bantah ada penggeledahan dan penyitaan aset oleh Kejati. FOTO SASKIA SITI SALAMAH/RADAR TV--
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Di mana, Rabu, 3 September 2025, tim penyidik kejaksaan menggeledah rumah Arinal dan menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp 38,5 miliar.
Terdiri dari 7 unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram, mata uang asing dengan nilai Rp1,3 miliar dan deposito sebesar Rp4,4 miliar.
Lalu 29 sertifikat tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
BACA JUGA:Lagi, Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 M Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Total Sudah Rp 61 M Lebih
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Armen Wijaya menyampaikan, pihaknya masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000.
Dana tersebut diterima oleh Pemprov Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Arinal diketahui menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah meminta keterangan 40 saksi yang diduga terlibat atau mengetahui informasi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
