disway awards

Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

Penyidik Kejati Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap ARD, mantan Gubernur Provinsi Lampung. Foto Saskia--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejati Lampung memeriksa mantan Gubernur Arinal Djunaidi, Kamis, 4 September 2025. 

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar atau setara lebih dari Rp260 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, menyatakan, proses pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi masih berlangsung. 

Sehari sebelumnya, Rabu, 3 September 2025, tim penyidik Kejati menggeledah kediaman mantan Gubernur Lampung yang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Eks Bupati Pesawaran Diperiksa Kejati Lampung Terkait Proyek SPAM Rp8 Miliar

Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini. 

Di antaranya tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar, deposito sebesar Rp4,4 miliar.

Kemudian 29 sertifikat tanah dengan estimasi nilai mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita sementara mencapai Rp 38,5 miliar.

Menurut Armen, saat ini tim penyidik juga masih menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000 yang sebelumnya diterima oleh Pemprov Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

BACA JUGA:Lagi, Kejati Lampung Sita Uang Rp 59 M Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Total Sudah Rp 61 M Lebih

Arinal Djunaidi diketahui menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. 

Perannya dalam pengelolaan dana PI tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan.

Sampai saat ini, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai pihak yang diduga terlibat atau mengetahui informasi seputar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait