Dirut dan Komisaris PT LEB Jadi Tersangka Korupsi Dana Participating Interest WK OSES
Kejati Lampung menetapkan Dirut dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya tersangka korupsi dana PI--
Di antaranya adalah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin.
BACA JUGA:Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Jalani Pemeriksaan di Kejati Lampung
BACA JUGA:Sopian Sitepu Sebut Pengelolaan Dana PT LEB Dipublikasikan Secara Transparan ke Publik
Arinal dimintai keterangan di Kejati Lampung pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU ini menjalani pemeriksaan selama 14 jam terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar tersebut.
Arinal mengaku, dalam pemeriksaan tersebut ia memberikan penjelasan soal pengelolaan dana Participating Interest sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir.
Dana ratusan miliar itu disimpan di Bank Lampung dan direncanakan untuk mendukung kegiatan BUMD agar tidak menggunakan APBD.
BACA JUGA:Dawam Bungkam Usai Diperiksa 11 Jam Soal Dugaan Keterkaitan Dalam Korupsi PT LEB
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati: MDR Terima Uang Rp 322 Juta
Tidak hanya memeriksa Arinal Djunaidi. Penyidik Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset dengan total nilai Rp 38,5 miliar.
Meliputi tujuh unit mobil senilai Rp 3,5 miliar, logam mulia dengan berat 645 gram, mata uang asing senilai Rp1,3 miliar dan deposito Rp4,4 miliar.
Kemudian 29 lembar sertifikat tanah yang nilainya ditaksir mencapai Rp 28 miliar.
Selain Arinal, jaksa juga meminta keterangan mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, Jumat, 19 September 2025.
BACA JUGA:Buntut Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati Lampung Periksa Sekdakab Lamtim
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Sita Uang Rp 2 M Usai Geledah Kantor
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
