disway awards

Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025

Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejati Lampung ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Bupati Lampung Timur ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 6 Oktober 2025.

Perkara tersebut menjerat mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo bersama tiga tersangka lainnya, yakni Berman Mandor, Sarwono Sanjaya selaku konsultan perencanaan, dan Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA.

“Berkas perkara sudah kami terima dan sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Samsumar Hidayat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Samsumar menyebut, sidang akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Firman Khadafi, dengan hakim anggota Ahmad Baharudin dan Ali Anugirih.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil di Telukbetung Gagal Total, Jejak GPS Bongkar Persembunyian Pelaku

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga menetapkan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri sebagai tersangka.

BACA JUGA:Curi Motor di Unila Siang Bolong, Pria Ini Tak Tahu Nasib Buruk Sudah Menunggunya

Namun, Subandri meninggal dunia di Rutan Way Hui setelah diduga menenggak minyak urut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait