Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dawam Rahardjo: Saksi Ungkap Loyalitas Bawahan Tentukan Tender
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo kembali disidang di Tipikor, saksi ungkap dugaan intervensi dalam lelang proyek senilai Rp6 miliar.-Foto: Indri Septia Paradila/MK-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang, taman, dan patung rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022, Kamis, 6 November 2025.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi dengan menghadirkan lima saksi untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo.
Tiga terdakwa lainnya yaitu Mahdor, Sarwono, dan Agus Cahyono juga hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, beberapa saksi, antara lain Suwandi, Marsaliyus, Sudiyan, dan Indra mengungkap dugaan campur tangan Dawam dalam proses lelang proyek.
BACA JUGA:3 Perkebunan Kopi Lampung Jadi Agrowisata, Alternatif Wisata Edukasi Untuk Penikmat Kopi
Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp6 miliar dan bersumber dari APBD Lampung Timur tahun 2022.
Saksi Suwandi, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), menyebut penentuan pemenang tender dilakukan berdasarkan arahan langsung dari terdakwa Dawam.
Ia membenarkan pernah menerima tiga map berisi daftar calon pemenang tender di sebuah hotel di Metro bersama beberapa pejabat terkait.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Syukri, Dina Safitri, Rudi Vernando, Dzulkipli, dan rekan menanyakan alasan Suwandi mengikuti arahan tersebut.
BACA JUGA:Ribuan Gram Narkoba Dimusnahkan, Kejari Bandar Lampung Tegaskan Komitmen Hukum Tegas
Menjawab pertanyaan itu, Suwandi mengatakan tindakannya semata-mata karena loyalitas terhadap pimpinan.
“Sebagai bawahan, saya hanya mengikuti arahan pimpinan. Itu bentuk loyalitas saya sebagai pegawai,” ujar Suwandi di hadapan majelis hakim.
Proyek akhirnya dimenangkan oleh CV Generasi Tirta Abadi yang dipimpin Agus Cahyono, salah satu terdakwa dalam perkara ini.
Namun, beberapa terdakwa keberatan atas keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
