Sidang Korupsi Tol Terpeka Memanas, Saksi Bongkar Tagihan Fiktif dan Setoran Gelap Bernilai Miliaran
Kasus korupsi Tol Terpeka bergulir di Tipikor Tanjungkarang, sepuluh saksi ungkap praktik laporan fiktif yang rugikan negara Rp66 miliar.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayuagung (Terpeka) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sidang yang menjadi sorotan publik ini menghadirkan sepuluh saksi untuk mengurai dugaan permainan anggaran dalam proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah.
Dua pejabat BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan jalan tol: WM dan TG, kembali duduk di kursi terdakwa.
WM adalah pegawai tetap unit (PTU) Divisi V, sementara TG menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi di divisi yang sama.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Wilayah Lampung Jumat Ini
Keduanya didakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pada proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp66 miliar.
Dalam sidang, muncul kesaksian mencolok dari SA selaku Kepala Proyek, yang mengaku mendapat perintah membuat tagihan palsu pembelian material.
“Saya disuruh Pak Ibnu buat tagihan fiktif pembelian material. Padahal materialnya tidak pernah ada,” kata SA di hadapan majelis hakim.
Ibnu yang disebut SA adalah Kepala Divisi V, yang kini juga menjadi tersangka dan tengah menjalani hukuman di kasus serupa.
BACA JUGA:Update Harga Emas Jumat 31 Oktober 2025, Cek Penurunannya Hari Ini
SA juga mengungkap adanya permintaan agar proyek menyetor dana ke divisi, di luar mekanisme resmi perusahaan.
Kesaksian ini membuka dugaan lama soal praktik 'setoran divisi' yang kerap jadi rahasia umum di proyek-proyek besar milik BUMN konstruksi.
Lima saksi lain yang diperiksa dalam sesi pertama yaitu SP (Kasi Teknik), DS (Kasi Logistik), SH (Kasi Keuangan Proyek), dan F (Kasi Administrasi Kontrak).
Jaksa Penuntut Umum, Supriyadi, menyebut para terdakwa merekayasa dokumen tagihan agar terlihat seolah berasal dari kegiatan proyek yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
