Hakim Tunda Putusan Eni Yulianti, Terdakwa Kasus Korupsi Rp1,1 M di Dinas PPKB Tubaba
Majelis hakim tunda sidang putusan Eni Yulianti, terdakwa korupsi Dana BOKB 2021–2022, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menunda sidang putusan terhadap mantan bendahara Dinas PPKB Tubaba, Eni Yulianti.
"Sidang ini kami tunda karena belum ada kata sepakat dalam musyawarah majelis," kata hakim di ruang sidang.
Sidang yang sedianya pembacaan amar putusan itu akhirnya dijadwalkan ulang pekan depan.
Perkara ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOKB tahun anggaran 2021-2022 di Dinas PPKB Tubaba.
BACA JUGA:Buat OOTD Jadi Mainan Mini Kit, Cukup Pakai Prompt Gemini AI Ini
Jaksa menuding Eni Yulianti turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp1,196 miliar dari total anggaran Rp3,6 miliar.
Eni diketahui menjadi terdakwa setelah kasus ini dikembangkan dari vonis sebelumnya terhadap mantan kadis, Nurmansyah.
"Eni kami tuntut empat tahun penjara dan denda dua ratus lima puluh juta, subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa dalam tuntutannya.
Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena telah dibayarkan oleh Nurmansyah yang lebih dulu divonis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
