disway awards

Kejari Tubaba Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PPKB

Kejari Tubaba Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dinas PPKB

Kasus korupsi PPKB Tubaba berkembang, eks Kabid Autina ditahan usai dua tersangka lebih dulu dijerat hukum.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) setempat.

Tersangka baru tersebut adalah Autina, Kepala Bidang PPKB Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Penetapan dilakukan setelah sebelumnya Kejari Tubaba menahan dua pihak lain, yakni mantan Kadis PPKB Nurmansyah dan Bendahara Dinas, Eni Yuliati.

Kepala Kejari Tubaba Mochamad Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani menyatakan penahanan Autina dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Suoh Lampung Barat, Puluhan Rumah Rusak Parah dan Hanyut

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara senilai Rp1,196 miliar di lingkungan Dinas PPKB Tulang Bawang Barat.

"Jumlah tersangka yang kami tetapkan hari ini bertambah satu orang atas nama Autina," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 10 September 2025.

Penetapan Autina sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Tubaba.

Ia diduga bersama-sama dengan pihak lain melakukan penyimpangan penggunaan anggaran di dinas tersebut selama dua tahun anggaran.

BACA JUGA:Kejutan Malam Link DANA Kaget Siap Cair, Tap Saldo Gratis Sebelum Kehabisan

Autina dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan subsidair Pasal 3 UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Autina langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

Sebelumnya, tersangka Nurmansyah telah lebih dulu berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi dalam perkara ini.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Umumkan 1.140 Nama PPPK Paruh Waktu, Wajib Lengkapi DRH Hingga 15 September

Kejari Tubaba memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut serta dalam praktik korupsi ini,” tegas Gita Santika Ramadhani.

Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait