disway awards

Tersangka Korupsi SPAM Serahkan Rp600 Juta ke Kejari Way Kanan

Tersangka Korupsi SPAM Serahkan Rp600 Juta ke Kejari Way Kanan

Foto ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menerima titipan uang senilai Rp600 juta dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.

Uang titipan tersebut diserahkan pada Senin, pukul 15.30 WIB di kantor Kejari Way Kanan oleh tersangka Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm), yang berkas perkaranya ditangani secara terpisah.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung, berdasarkan kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016 senilai Rp4.789.801.000, yang dilaksanakan oleh PT Haga Unggul Lestari. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.240.239.635.

 “Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerima uang titipan sejumlah Rp600 juta dari kedua tersangka, Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm),” ujar Kepala Kejari Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., Senin, 10 November 2025.

Mahmuddin menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Mahmuddin menyampaikan apresiasi atas langkah tersangka yang menitipkan uang untuk pemulihan kerugian negara.

“Kami mengapresiasi langkah positif dari para tersangka yang telah menyerahkan uang titipan untuk kerugian negara. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan dukungan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan,” ujarnya.

Penyerahan uang dilakukan melalui penasihat hukum tersangka dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners. Mahmuddin menegaskan, langkah ini diharapkan menjadi contoh dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra, S.H., M.H. menambahkan, pihaknya berharap pengembalian dana dari para tersangka dapat terus bertambah.

 “Menurut hasil perhitungan auditor, total kerugian negara mencapai Rp1.240.239.635. Kami berharap pengembalian dari pihak tersangka bisa maksimal,” ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka kasus korupsi proyek SPAM tersebut telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan pada bulan sebelumnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait