disway awards

Terbukti Korupsi Rp663 Juta, Staf Dinas Koperindag Tulang Bawang Dihukum 13 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi Rp663 Juta, Staf Dinas Koperindag Tulang Bawang Dihukum 13 Bulan Penjara

Kasus korupsi dana Pasar Pulung 2022 berujung vonis 13 bulan penjara bagi staf Koperindag Tulang Bawang dan denda Rp50 juta.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang staf Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tulang Bawang divonis 1 tahun 1 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menyatakan terdakwa Nyi Ayu Risha bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp663 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana operasional Pasar Pulung tahun 2022 senilai Rp1,1 miliar dari APBD Tulang Bawang.

BACA JUGA:Tidak Targetkan Medali, Tim Sambo Lampung Justru Raih Enam Podium di PON 2025

Namun, dana retribusi pasar yang dikumpulkan sejak April 2022 tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

Sebagian dana justru digunakan oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan.

“Setelah anggaran APBD cair, dana talangan tersebut tidak dikembalikan,” kata Firman.

Terdakwa bersama Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag, Heri Yunizar, menggunakan dana itu untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

BACA JUGA:TVS iQube S Resmi Meluncur, Motor Listrik Bergaya Retro dengan Jarak Tempuh 115 Km

Berdasarkan pemeriksaan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung, ditemukan kejanggalan pada kolom debit yang hanya mencatat pemasukan dari retribusi tanpa mencantumkan dana APBD.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena telah dibayar oleh terpidana Heri Yunizar,” jelas Firman.

Heri Yunizar sebelumnya telah divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait