disway awards

Dua Kontraktor Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Ditahan Kejari Way Kanan, Kerugian Negara Masih Dihitung

Dua Kontraktor Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Ditahan Kejari Way Kanan, Kerugian Negara Masih Dihitung

--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menahan dua kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, tahun anggaran 2016.

 

Keduanya yakni,  Direktur PT Haga Unggul Lestari Zainal Abidin yang juga merupakan kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut dan Petugas Penanggung Jawab Kegiatan Eko Kuncoro.

 

Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung mulai 27 Oktober hingga 15 November 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

 

 “Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Eko Kuncoro Bin Sutor dan Zainal Abidin Bin Lanjumin (Alm) dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM IKK Pakuan Ratu Tahun Anggaran 2016,” ujarnya, Senin, 27 Oktober 2025.

 

 

Dody menegaskan, langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

 

“Penahanan ini dilakukan demi terciptanya lingkungan pemerintahan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik korupsi, serta untuk mendukung pemerintahan daerah yang efektif, adil, dan efisien,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait