Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada
Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah, mengatakan, hari ini DC resmi ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada.
DC selaku Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023–2028 dan pengaju dana hibah Pilkada 2024 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-1768/L.8.22/Fd.2/10/2025, perkara ini terkait dana hibah Bawaslu Mesuji dari APBD 2023–2024.
BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Jalinbar Gisting, Polres Tanggamus Gelar Patroli Perintis Presisi
"Penyidik telah memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, termasuk ahli PKKN, ahli keuangan daerah, dan ahli digital forensik," ungkap Rizka.
Alat bukti lain termasuk Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara terkait dugaan korupsi dana hibah.
Tim penyidik juga menyita handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, E-Toll, SK, dan surat pertanggungjawaban lainnya sebagai barang bukti.
Hasil audit kerugian negara, kata dia, menemukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp347.746.637.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Penganiayaan Diksar Mahapel Unila : 8 Tersangka Adalah Alumni Dan Mahasiswa Panitia
"Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001, Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 atau Pasal 9 UU No.20/2001 terkait pemberantasan korupsi," ujar Rizka.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Mesuji menahan DC selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
