Kejari Mesuji Beberkan Modus Operandi Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kabupaten Mesuji
Kejari Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, DC, sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2023–2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji membeberkan modus operandi korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan adalah membuat perjalanan dinas fiktif.
"Ya kalau modus operandinya memfiktipkan perjalanan dinas,"kata Kasi Pidsus Kejari Mesuji Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Mesuji Joddie Atma Echi pada Radarlampung.co.id, Kamis, 24 Oktober 2025.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Mesuji Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah Pilkada
Rizka juga menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan, berupa barang maupun dokumen terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong nota BBM dan E-Toll, Surat Pertanggungjawaban, SK serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud.
Terkait ditanya apakah ada kemungkinan adanya tersangka lain, Rizka mengaku akan melihat perkembangan dari hasil penyidikan.
BACA JUGA:Mesuji Ditetapkan Jadi Lokasi Sekolah Unggul Garuda, Pemkab Hibahkan Lahan 25 Hektare
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji (DC) sebagai tersangka terkait kasus korupsi Penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023-2024 pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, yang bersumber pada APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
