Eks Bendahara Dinas PPKB Tubaba Dituntut 4 Tahun Penjara
-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eni Yulianti, dengan hukuman empat tahun penjara atas dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2021–2022.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, JPU Wahyu Novarianto menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,196 miliar.
Jaksa menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak menuntut uang pengganti karena telah dibayarkan oleh terdakwa lain.
"Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dari total anggaran sekitar Rp3,6 miliar," kata JPU Wahyu dalam sidang, Selasa, 2 September 2025.
BACA JUGA:Petani Singkong Way Kanan Tertekan, Harga Anjlok dan Potongan Timbangan Capai 45 Persen
Eni Yulianti merupakan terdakwa lanjutan dalam kasus yang sama, setelah mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba, Nurmansyah, lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim.
Nurmansyah dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp880 juta subsider dua tahun kurungan.
Jaksa menyatakan Eni turut bertanggung jawab karena saat menjabat sebagai bendahara, ia mengetahui sekaligus mengelola dana BOKB yang disalahgunakan bersama pimpinan dinas.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan atas korupsi dana operasional di lingkungan Dinas PPKB yang terungkap pada 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
