disway awards

Ahli Pemohon: Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Hukum dan Abuse of Power

Ahli Pemohon: Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Hukum dan Abuse of Power

Ilustrasi sidang.-Dok. Radarcirebon-

BACA JUGA:Samsung Galaxy A37 Muncul di Geekbench, Performa Melonjak Tajam dari Generasi A36

Dirinya menilai pemeriksaan identitas tidak cukup untuk memenuhi ketentuan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Pemeriksaan harus mencakup substansi perbuatan yang disangkakan.

Akhyar menegaskan tersangka harus mendapat kesempatan mengetahui sangkaan, alat bukti, dan keterangan saksi. Ia menyebut ketiadaan hak tersebut sebagai pelanggaran asas due process of law.

Ia menyatakan penetapan yang tidak memenuhi syarat itu cacat formil. Penetapan seperti itu harus dibatalkan demi kepastian hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Hibrian, kedua ahli menilai Kejaksaan belum menguraikan dua alat bukti sah. Surat penetapan tersangka juga tidak memuat uraian perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Samsung Resmi Luncurkan Galaxy Z TriFold, Smartphone Lipat Tiga Pertama dengan Layar 10 Inci

Akhyar menyebut penetapan tersangka tanpa dua alat bukti hanya menjadi dugaan administratif. Ia menegaskan penetapan seperti itu tidak memiliki dasar legal.

Menjawab pertanyaan tentang penetapan tersangka sebelum bukti terkumpul, Akhyar menegaskan tindakan itu menyalahgunakan wewenang. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk abuse of power.

Penetapan Tersangka dan Kekosongan Bukti

Kuasa hukum pemohon Riki Martim menyebut keterangan dua ahli sebagai pukulan telak. Ia menegaskan Kejaksaan tidak memiliki dua alat bukti dan tidak pernah memeriksa calon tersangka secara materiil.

BACA JUGA:Lampung Pastikan Infrastruktur Siap Hadapi Natal–Tahun Baru 2026 dan Musim Hujan Rawan Bencana

Riki menilai semua syarat konstitusional telah dilanggar oleh Kejaksaan. Ia menegaskan penetapan tersangka berdiri di atas kekosongan bukti.

Dirinya menyampaikan keberatan karena Kejaksaan tidak menyerahkan laporan audit BPKP secara lengkap. Ia menilai bukti tersebut disampaikan tidak utuh.

Menurut Riki, ketidaklengkapan itu menunjukkan adanya hal yang disembunyikan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai cacat prosedur yang serius.

Sidang praperadilan dilanjutkan besok dengan penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sidang sebelumnya dijadwalkan menghadirkan saksi dari termohon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: