Siap Tepis Tuduhan, Pemohon Praperadilan Kasus Mobil Yaris Siapkan BPKB dan Saksi Kunci
Kuasa Hukum CI, Bambang Astoni dan Muhammad Ali.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon CI terhadap Polresta Bandar Lampung terkait dugaan penggelapan kendaraan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 20 Oktober 2025.
Agenda sidang kedua ini berfokus pada pembacaan jawaban gugatan praperadilan oleh pihak termohon.
Kuasa hukum CI, Muhammad Ali, menyatakan rasa syukurnya atas kehadiran pihak penyidik dan pembacaan gugatan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pengajuan alat bukti dan saksi dari pihak pemohon.
BACA JUGA:Lampung Tembus Peringkat 8 Nasional Zona Hijau APBD, Inflasi Terkendali di Angka 1,2 Persen
“Bukti itu berupa surat, termasuk legal standing yang terkait dengan apa yang menjadi dugaan daripada pemohon,” ujar Ali usai sidang.
Tim kuasa hukum CI berargumen bahwa kliennya memiliki legal standing yang sah atas mobil Toyota Yaris yang menjadi objek sengketa, dibuktikan dengan BPKB yang telah diambil oleh CI sebagai pemilik kontrak kredit dengan pihak leasing.
Ali menjelaskan, mobil tersebut merupakan hasil fasilitas kredit yang diserahkan langsung kepada kliennya, CI, selaku debitur.
Kuasa hukum CI lainnya, Bambang Astoni, turut mengapresiasi kehadiran dan sikap kooperatif Polresta Bandar Lampung dalam proses persidangan.
Astoni menyoroti bahwa dalam jawaban termohon, tertulis adanya pengakuan bahwa unit kendaraan yang dipersengketakan oleh EP (pelapor) dan CI merupakan hadiah tunangan.
Ia mempertanyakan motivasi pelapor dalam melakukan transfer uang dan menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi, mengingat kedua belah pihak diakui memiliki hubungan pacaran.
“Konteks pacaran apakah bisa memenuhi unsur Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dan Penggelapan dengan Pemberatan?” ujarnya.
Pihak pemohon berencana menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti, antara lain fotokopi BPKB, STNK, kontrak kredit dari leasing, serta saksi-saksi yang menyerahkan unit saat pembelian kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
