disway awards

Siap Tepis Tuduhan, Pemohon Praperadilan Kasus Mobil Yaris Siapkan BPKB dan Saksi Kunci

Siap Tepis Tuduhan, Pemohon Praperadilan Kasus Mobil Yaris Siapkan BPKB dan Saksi Kunci

Kuasa Hukum CI, Bambang Astoni dan Muhammad Ali.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Tedi Zadmiko Resmi Jabat Sekda Kabupaten Pesisir Barat

Sementara itu, penasihat hukum Polda Lampung selaku kuasa hukum termohon, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, Wahyu Widayat, Hasanuddin, dan Riko Yulian Prima, dalam jawabannya menjelaskan perihal legal standing dan objek kendaraan.

Pihak Polresta menerangkan bahwa EP (pelapor), seorang pelaut profesional dengan penghasilan signifikan, membeli mobil Toyota Yaris 1.5 S CVT warna kuning tahun 2021 atas nama CI (pemohon) untuk ibunya, SU.

Pelapor menggunakan nama Pemohon karena sedang berlayar, dan CI menawarkan penggunaan namanya untuk proses kredit.

Mobil seharga Rp355 juta itu dibeli secara kredit melalui salah satu leasing, dengan uang muka Rp59,72 juta yang awalnya dibayar oleh CI namun diganti oleh Pelapor.

BACA JUGA:61 Kasus Kekerasan Guncang Kota Metro, Payung Hukum Perlindungan Korban Belum Juga Terbit

Seluruh angsuran bulanan sebesar Rp8,7 juta selama 36 bulan dibayarkan oleh Pelapor melalui transfer ke rekening CI.

Pihak Polresta menambahkan, hubungan antara Pelapor dan Pemohon mulai retak pada November 2024. CI diduga melakukan top-up kredit kedua sebesar Rp193,16 juta pada 25 Agustus 2024 tanpa izin Pelapor.

Dari hasil top-up tersebut, terdapat kelebihan dana Rp64,45 juta yang diduga diambil oleh Pemohon tanpa seizin Pelapor.

Tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, dengan total kerugian materiil yang dialami Pelapor mencapai Rp238 juta.

BACA JUGA:Raul Fernandez Cetak Sejarah! Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia Usai 76 Balapan Tanpa Podium

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pemohon dijadwalkan berlangsung Selasa, 21 Oktober 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: