Kalah Praperadilan, PN Metro Perintahkan Kejari Bebaskan Mantan Kadis PUTR
Kejari Metro Kalah praperadilan yang diajukan mantan Kadis PUTR Robby K Saputra. ILUSTRASI --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Kelas IB Metro, Lampung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro Robby K Saputra.
Robby K Saputra menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Dr. Sutomo pada Agustus 2025 silam.
Praperadilan tersebut diajukan Robby terkait penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Kejari Metro.
Tim Humas PN Kelas IB Kota Metro Syafrudin membenarkan dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Kejati Periksa Mantan Gubernur Lampung, Sita Aset Rp38,5 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PI
Putusan praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Mohammad Rizal Al Rasyid dalam sidang, Senin, 29 September 2025.
"Statusnya (Robby, Red) akan kembali seperti dahulu kala," sebut Syafrudin.
Namun begitu, terus Syafrudin, pada teorinya, apabila praperadilan dikabulkan, penyidik (kepolisian, kejaksaan atau KPK) dapat melakukan penyidikan ulang.
Penyidikan baru ini merujuk pada kekurangan dari pemohon praperadilan sebelumnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Mantan Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan
Tidak hanya Robby. Tersangka korupsi pembangunan jalan lainnya, yakni Kabid Bina Marga DPUTR Metro Dadang Haria juga mengajukan praperadilan.
Sidang permohonan praperadilan ini akan dilaksanakan pada 6 Oktober mendatang.
Diketahui, Kejati Metro menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr. Sutomo, Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Salahnya adalah mantan Kadis PU dan Tata Ruang (DPUTR) Metro Robby K Saputra. Saat ini ia menjabat sebagai Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
