disway awards

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Mantan Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan

Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Mantan Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan

Empat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Metro, Jumat malam, 29 Agustus 2025. FOTO RURI SETIA UNTARI/RADARLAMPUNG.CO.ID--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Metro menahan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Dr Sutomo, Jumat malam, 29 Agustus 2025. 

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Metro, Robby K Saputra, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian Dadang Haris, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUTR Metro, Lampung. Berikutnya dua rekanan UR dan TJS.

Keempat tersangka keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 21.50 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. 

BACA JUGA:Dua Pejabat Aktif dan Dua Rekanan Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Metro

Petugas kemudian membawa tersangka korupsi pembangunan jalan ini ke Lapas Kelas IIA Metro. 

Kasi Intel Kejari Metro Puji Rahmadian menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dd Soetomo DAK tahun 2023.

"Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi jalan ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar," kata Puji, Jumat malam, 29 Agustus 2025.

Puji memaparkan, untuk mantan Kadis PUTR dan anak buahnya serta dua rekanan akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi BNI Griya Rp3,7 Miliar, Direktur PT CKB Dijebloskan ke Penjara

Kemudian pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Usai dilakukan penetapan tersangka, keempat tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan ini akan menjalani penahanan di Lapas kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan. 

"Terhitung dari tanggal 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 mendatang," papar Puji.

Terkait aliran dana dari dugaan korupsi pembagunan jalan tersebut, Puji tidak mejelaskan secara rinci.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait