disway awards

Kalah Praperadilan, PN Metro Perintahkan Kejari Bebaskan Mantan Kadis PUTR

Kalah Praperadilan, PN Metro Perintahkan Kejari Bebaskan Mantan Kadis PUTR

Kejari Metro Kalah praperadilan yang diajukan mantan Kadis PUTR Robby K Saputra. ILUSTRASI --

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dorong BUMD Jadi Ujung Tombak PAD, Gubernur Mirza: Jangan Hanya Andalkan Pajak

Lalu Kabid Bina Marga DPUTR Metro Dadang Haris, berikut dua rekanan proyek. 

Kasi Intel Kejari Metro Puji Rahmadian menyampaikan, empat tersangka diduga terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi Jalan Dr Soetomo dengan anggaran dari DAK tahun 2023.

Dugaan korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan atau rekontruksi jalan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dalam kasus tersebut, Robby dan Dadang bakal dikenai pasal pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Pemkot Metro Tegaskan tak Ada Bantuan Hukum

Lalu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hasil Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Kadis PUTR Metro 

Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sebagaimana ditetapkan dalam surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Metro Nomor TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

BACA JUGA:Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Korupsi Dana KUR Rp2 M

Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (Kejari Metro) yang berkenaan dengan penetapan tersangka dengan dasar surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Metro Nomor: TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas diri pemohon

Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan

Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. (sumber sipp.pn-metro.go.id).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: