Pemkab Tanggamus dan PT PLN Jalin Kerjasama, Ini kesepakatannya

Pemkab Tanggamus dan PT PLN Jalin Kerjasama, Ini kesepakatannya

Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan PT PLN menandatangani MoU, Kamis 24 Mei 2023. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDPemkab Tanggamus dan PLT akan mengoptimalkan pengawasan serta penertiban penerangan jalan umum (PJU).

Termasuk memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Tanggamus yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Langkah-langkah tersebut tertuang dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama yang ditandatangani Bupati Tanggamus Dewi Handajani  dengan PT PLN, Kamis, 25 Mei 2023. 

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat Kabupaten Tanggamus ini dihadiri Manager PT PLN UP3 Metro Irvan Hardiansyah, Manager Bagian Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Metro Bay Managatas Sibadolok, Manager PLN ULP Kota Agung Agung Ristianto, Asisten 3 bidang Administrasi dan Umum Jhonsen Vanisa serta kepala OPD.

BACA JUGA: Gawat! Sungai Eufrat Mengering, Sungai di Afganistan Ikut Surut

Manager PLN UP3 Metro Irvan Hardiansyah mengatakan, MoU dan perjanjian kerjasama ini sebagai payung hukum untuk melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PJJ) dari pelanggan. 

Ini sekaligus bentuk sinergitas PLN dan Pemkab Tanggamus dalam upaya menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah yang berasal dari PJJ. 

Lalu menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Tanggamus. Termasuk penerangan jalan umum l, kantor bupati dan seluruh kantor OPD.

Selanjutnya melakukan pengawasan dan penertiban penerangan jalan umum (PJU) tidak resmi dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

BACA JUGA: Alasan Nabi Isa Diutus oleh Allah SWT untuk Membunuh Dajjal, Simak Penjelasannya Secara Lengkap

”Sebagai BUMN yang diberikan tanggung jawab negara dalam menerangi seluruh pelosok negeri, kami komitmen terus menjaga keandalan pasokan listrik yang andal, aman dan nyaman,” kata Irvan Hardiansyah. 

Sementara Bupati Dewi Handajani mengatakan,  nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani tersebut terkait tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik dan pengelolaan bersama penerangan jalan umum di Tanggamus.

MoU itu bertujuan agar ada kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Tanggamus yang berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Kemudian menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada PT PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: