Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul

Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul

Nasib malang menimpa FA (17), seorang remaja warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Siswi kelas 3 SMA ini menjadi pelampiasan nafsu bejat dua ayah tirinya.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang menimpa FA (17), seorang remaja warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Siswi kelas 3 SMA ini menjadi pelampiasan nafsu bejat dua ayah tirinya.

Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas menjelaskan, bahwa kasus pencabulan ini terungkap dari panggilan dan chatting WhatsApp yang ditemukan di HP korban.

"HP korban tertinggal di rumah. HP korban dicek oleh bibinya berisi panggilan dan chatting WhatsApp dari ayah tirinya SMN (50). Bibi korban curiga karena isi chatting berisikan kalimat orang dewasa. Korban diinterogasi," katanya.

Dari cerita korban, kata Qorinas, pihak keluarga kaget. "Korban mengaku sering dicabuli ayah tirinya selama sang ibu bekerja di Batam sebagai ART," ujarnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2023

Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, pada 7 Juni 2023.

''Menindaklanjuti laporan ini, kita menangkap SMN di rumahnya, Jumat (16/6). Tersangka mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Qorinas, korban mengungkapkan juga telah menjadi korban pencabulan ayah tirinya yang pertama, FRM (63).

"Keluarga korban kembali membuat laporan ke polisi, 18 Juni 2023. Kita pun menangkap FRM di rumahnya saat sedang memperbaiki tembok kamar mandi," katanya.

BACA JUGA:Update Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Lampung, Ini yang Paling Kaya

Perbuatan bejat dua ayah tiri korban ini, kata Qorinas, sudah sering dilakukan sejak 2019-2023.

"Perbuatan bejat SMN dilakukan kali terakhir pada 5 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kemudian perbuatan FRM dilakukan kali terakhir pada Februari 2023," ujarnya.

SRM, kata Qorinas, dikenal korban pelit. "Karena itu, korban juga sering menemui FRM yang merupakan ayah tiri pertama untuk minta dibelikan paket internet dll. Hal ini akhirnya juga dimanfaatkan FRM untuk mencabuli korban," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Qorinas, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: