Tujuh Saksi yang Diperiksa Kejati Lampung Ada Bendahara hingga PPK DPRD Tanggamus
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra saat memberikan keterangan pers. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak tujuh saksi yang diperiksa Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 meliputi bendahara hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan sebagaimana disampaikan Kajati Nanang Sigit Yulianto, pemeriksaan saksi dimulai hari ini Senin 24 Juli 2023.
"Untuk DPRD Tanggamus sebagaimana disampaikan pimpinan hari ini setelah hari Bhakti Adhyaksa, Minggu ini kita benar melakukan pemanggilan saksi," kata Made ditemui di Kejati Lampung, Senin 24 Juli 2023.
Sesuai jadwal yang diterima dari penyidik Pidsus Kejati Lampung, kata Made pemeriksaan dilakukan selama tiga hari --hingga Rabu 26 Juli 2023.
BACA JUGA:Stadium General Sambut Mahasiswa Baru UTI
"Sesuai jadwal yang dikirimkan tim pidsus Minggu ini dimulai hari Senin sampai Rabu jadwal yang kami terima itu ada 17 orang, kemudian untuk mereka sebagai pengguna anggaran (PA), PPK, dan pendamping dari masing-masing anggota dewan," ungkapnya.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, ada tujuh saksi yang diperiksa.
"Hari ini sendiri ada 7 orang yang diperiksa, dari bendahara ada juga PPK," urai Made.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021.
Kejati Lampung kata Hutamrin sudah melakukan penyelidikan dugaan mark up biaya penginapan perjalanan dinas DPRD Tanggamus sejak Februari 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: