Iklan Bos Aca Header Detail

Surat Panggilan Kedua untuk Dolphin Belum Juga Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya

Surat Panggilan Kedua untuk Dolphin Belum Juga Keluar, Ternyata Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad.-Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung melalui DPMPTSP hingga kini belum memutusakan untuk memanggil management Dolphin Lampung karena satu dan lain hal.

Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi P Tumenggung menjelaskan bahwa alasan pihaknya hingga kini masih belum menerbitkan surat teguran dan pemanggilan kedua adalah lantaran masih menunggu batas tempo pengiriman panggilan pertama.

"Belum, karena itu 7 hari kerja baru dilayangkan surat pemanggilan kedua, sampai sekarang belum datang," katanya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Muhtadi kembali menegaskan, meski pihaknya menemukan beberapa hal yang tidak sesuai ketentuan, mereka tidak bisa mengambil keputusan tegas begitu saja, tanpa melakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Lampung Buka Seleksi Terbuka Lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Persyaratannya

"Di dalam sanksi administrasi, kita tidak bisa langsung melakukan tindakan tegas karena prosedurnya seperti itu. Jadi fungsi pemerintah melakukan pembinaan, kalau panggilan satu dua tiga tidak dihiraukan maka sanksi itu diterapkan," ujarnya.

Menurut Muhtadi, pihaknya juga meminta Dolphin untuk tidak beroperasi apabila kewajiban yang ada pada peraturan belum sesuai dengan izin.

"Kita nggak bolehkan beroperasi, sampai izin dan persyaratannya dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk tegas menjalankan perizinan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:11 Kota Terpanas di Indonesia Per 24 Oktober 2023, Jawa Barat dan Lampung Urutan Berapa?

Ya, hal ini menyangkut persoalan Usaha Panti Pijat Dolphin yang mempunyai kegiatan di luar izinnya, yaitu Spa dengan dibuktikan dari akun media sosial.

Di mana diketahui jika perizinan Spa sendiri adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Kalau memang dia terbukti menjalankan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan perizinannya ya Pemerintah Kota harus tegas, dan tidak tebang pilih semestinya, kalau harus tutup ya tutup," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi, Minggu, 23 Oktober 2023.

Menurutnya, perizinan penting untuk ditaati sebagai syarat tertibnya peraturan yang ada dan bukan untuk menghambat investasi di Kota Tapis Berseri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: