Mulai 2024 Pembelian LPG Subsidi Wajib Terdaftar, Ini Poin Penting yang Harus Diketahui Masyarakat Luas
Ilustrasi LPG 3 Kg subsidi.---Sumber foto: pixabay.com.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
Bagi masyarakat yang belum terdata, wajib mendaftar di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Kabid Energi Dinas ESDM Lampung Sopan Sopian Atiek mengatakan, untuk di Lampung secara agregat, penyaluran LPG 88 persen sudah lewat My Pertamina.
BACA JUGA:Stok Bahan Pokok di Tanggamus Lampung Aman Hingga Idul Fitri 2024
"Sampai saat ini kebijakan pemerintah pusat (Kementerian ESDM,red) masih sama. Tepat mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya konsumen terdaftar yang boleh membeli LPG PSO (pangkalan, red)," ujar Sopan Sopian saat dihubungi Radarlampung.co.id, Rabu 27 Desember 2023.
Kata Sopan Sopian, masyarakat yang belum terdaftar dapat mendapatkan langsung di pangkalan LPG atau di SPBU.
"Cukup bawa KTP dan KK. Nanti dibantu petugas di pangkalan dan SPBU. Ya (My Pertamina, red), aplikasi untuk LPG ada melalui pangkalan," tuturnya.
Namun poin penting yang harus diketahui aturan tersebut menurut Sopan Sopian berlaku di pangkalan atau agen resmi. Sedangkan untuk di warung tidak, karena mereka konsumen/pembeli yang dijual kembali.
BACA JUGA:Dikabarkan Nonjob, Bagaimana Kabar Pemeriksaan Eks Lurah Gulak Galik?
Terkait penerapan pendaftaran untuk membeli LPG menggunakan kartu identitas, pihaknya mengimbau melalui pangkalan, setiap pembeli yang datang ke pangkalan diminta untuk mendaftar.
Begitu juga Pertamina melakukan sosialisasi ke Pemerintah kabupaten/kota, ke agen dan pangkalan.
"Imbauan juga kita lakukan melalui spanduk/pamflet di pangkalan dan SPBU, medsos, dan media surat kabar," ungkapnya.
Disinggung terkait kuota LPG subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2024, Sopan Sopian menyebut belum mendapatkan informasi dari Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: