Penjelasan Syaikh Shalil Al-Fauzan Tentang Hukum Mandi Junub Jika Ternyata Air Mani Masih Keluar Setelah Mandi

Penjelasan Syaikh Shalil Al-Fauzan Tentang Hukum Mandi Junub Jika Ternyata Air Mani Masih Keluar Setelah Mandi

Hukum mandi junub jika air mani yang merupakan hadas besar masih keluar setelah mandi. ILUSTRASI/PIXABAY--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ketika air mani yang merupakan hadas besar ternyata masih keluar setelah mandi junub, lalu apa hukumnya dalam Islam? Apakah orang tersebut harus mengulang mandi wajib seperti sebelumnya atau tidak?

Pertanyaan ini nampaknya masih banyak membingungkan beberapa orang, karena tidak mengetahui secara pasti apa hukum mandi Junub yang sebelumnya telah dilakukan.

Dalam hal ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut sebenarnya tidak perlu mengulangi mandi junubnya atau tidak.

Akan tetapi, apabila air mani yang keluar dari kemaluan orang tersebut disertai kenikmatan karena orang itu mengulangi hal yang sama, maka wajib hukumnya mengulang mandi.

BACA JUGA:Bolehkah Mandi Junub Pakai Air Hangat? Begini Penjelasan Al-Lajnah Ad-Daimah

“Tidak. Kecuali keluarnya disertai dengan kenikmatan. Jika yang demikian itu, maka wajib mengulangi mandi,”

“Tapi jika kelurnya tanpa disertai kenikmatan, seperti saat ada mani yang tersisa pada kemaluannya, lalu menetes. Maka yang seperti ini cukup dengan beristinja’ dan berwudhu. Na’am,”.

Kemudian ada lagi hal lain sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang apakah seseorang harus mandi wajib jika hanya mengalami mimpi basah.

Dari Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, dia berkata: Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata:

BACA JUGA:5 Cara Mencegah Penyakit Anemia yang Harus Dilakukan

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Lantas apakah wanita harus mandi jika dia bermimpi?,”. Tanya istri Abu Thalhah kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menjawab:

“Ya, jika dia melihat air,”. 

Kemudian dalam salah satu ceramah Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullahu. Terdapat sebuah pertanyaan apakah hukum salat bagi orang yang lupa bahwa dirinya masih dalam keadaan junub.

Dan bagaimana sholatnya ketika itu, padahal ia sudah mendirikan sholat hingga pertengahan. Sehingga dipertanyakan apakah salatnya harus dilanjutkan, dibatalkan atau diulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: