3 Cara Cek Legalitas Pinjol Menurut OJK, Lengkap Dengan Cara Mengecek KTP Anda Disalahgunakan Atau Tidak

3 Cara Cek Legalitas Pinjol Menurut OJK, Lengkap Dengan Cara Mengecek KTP Anda Disalahgunakan Atau Tidak

Cara cek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi ataupun pinjol, jika terindikasi adanya penyalahgunaan data pribadi. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR OJK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan cara yang dapat dilakukan untuk mengecek legalitas pinjaman online atau pinjol menurut OJK.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi illegal dan pinjol illegal.

Mengawali tahun baru 2024, masyarakat Indonesia diminta untuk waspada sehingga harus mengingat dua hal yaitu legalitas dan logis.

Maksudnya adalah mengecek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjaman dana dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:5 Resep Resolusi Keuangan Tanpa Pinjol Supaya Tidak Boncos Menurut OJK

Kemudian harus melakukan pengecekan ulang terhadap keuntungan yang ditawarkan oleh perusahaan pemberi pinjaman tersebut.

Dalam hal ini tentang logis atau tidaknya keuntungan yang diberikan setelah mengajukan pinjaman.

Melansir postingan di akun Instagram resmi @ojkindonesia, berikut ini 3 cara cek legalitas dari perusahaan yang memberikan penawaran investasi atau pinjaman online.

Pengecekan ini dapat dilakukan melalui beberapa layanan kontak OJK 157, yaitu sebagai berikut:

BACA JUGA:11 Formasi Nakes PPPK Tanggamus Lampung 2023 Tidak Terisi, Pendaftar Dokter Gigi Puskesmas Nihil

1. Telpon ke 157

2. WhatsApp ke 081 157 157 157

3. Email ke alamat [email protected]

Selanjutnya jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi seperti kartu identitas misalnya KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: