Tawarkan Trenggiling Lewat FB, Warga Tulang Bawang Lampung Diciduk saat Hendak COD
Barang bukti Trenggiling dan sisik yang diamankam Anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang, Lampung. FOTO HUMAS POLRES TULANG BAWANG --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang, Lampung mengamankan DH (25), warga Kecamatan Gedung Meneng yang diduga terlibat penjualan satwa dilindungi.
Pemuda ini diciduk diciduk di sebuah rumah makan, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala ketika menunggu pembeli, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat 7 Juni 2024.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, kasus ini terungkap dari postingan Facebook milik DH.
Dalam postingan tersebut, terlihat seekor Trenggiling yang sudah dikeringkan dengan tulisan "Yang Berminat".
BACA JUGA: Dalam 9 Bulan Terakhir, Ada 26.991 Satwa Liar Disita di Lampung
BACA JUGA: Satwa Trenggiling yang Dilindungi Terbakar di TNWK
Namun saat itu DH tidak mencantumkan harga salah satu hewan yang dilindungi tersebut.
Lalu ada seseorang yang berminat dan hendak membeli Trenggiling tersebut. Kemudian disepakati harga hewan tersebut berikut sisik sebesar Rp 4 juta.
Namun saat itu DH mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling dengan harga Rp 5 juta.
"Disitu terjadi tawar menawar harga. Pada akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) yang lokasinya di RM Barokah," kata AKP Indik, Senin 10 Juni 2024.
Ketika sedang menunggu pembeli yang hendak COD, DH berikut barang bukti diamankan polisi.
AKP Indik Rusmono menuturkan, saat diperiksa, DH mengaku mengetahui bahwar Tenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan itu adalah satwa dilindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: