Tujuh Kios Miras di Kota Metro Disidak, Satu Ditemukan Langgar Aturan Penataan

Tujuh Kios Miras di Kota Metro Disidak, Satu Ditemukan Langgar Aturan Penataan

Sejumlah kios penjual minuman keras--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah kios penjual minuman keras disidak oleh tim gabungan dalam operasi terpadu, Senin, 23 Juni 2025.

Tim gabungan yang terdiri dari lintas instansi dipimpin oleh Dinas Perdagangan Kota Metro, bersama dengan BPOM Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polres Metro, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Elmanani, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eni Purwanti, menjelaskan, sidak terhadap tujuh kios yang menjual miras guna memastikan penjualan miras tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sidak tersebut juga merupakan bagian dari program monitoring dan evaluasi berkala terhadap distribusi, serta penjualan minuman beralkohol.

BACA JUGA:Rutan Kelas I Bandar Lampung Disidak Pusat, Hasilnya Nihil Pelanggaran

“Jadi hari ini, Dinas Perdagangan memfasilitasi tim terpadu untuk monitoring, serta evaluasi terhadap pelaku usaha minuman beralkohol yang ada di Kota Metro. Tadi ada tujuh lokasi usaha yang sudah kami datangi,” ujarnya.

Eni menilai, setelah dilakukan sidak, terdapat peningkatan kepatuhan dari pelaku usaha terhadap aturan peredaran miras. 

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, memang peningkatannya cukup besar. Tapi memang belum semua. Sebwlumnya sudah kita imbau, taoi maaih melanggar. Jadi kami langsung beri peringatan keras," jelasnya.

Eni mengungkapkan, pihaknya menemukan satu kios yang mencampur minuman beralkohol dengan minuman ringan dalam satu rak pajangan.

BACA JUGA:Berburu Rezeki Dari Link DANA Kaget! Rp 250 Ribu Saldo Gratis Siap Didapat

"Kalau secara izin memang sudah ada, tapi dari sisi penataan dan pemisahan produk tidak sesuai standar. Minuman beralkohol tidak boleh dicampur atau disajikan berdekatan dengan soft drink," ungkap Eni.

Ia menambahkan, tidak ada penyegelan, sidak tersebut bersifat persuasif, namun pihaknya langsung memberikan teguran, dan peringatan, serta mengedukasi kepada pelaku usaha.

“Kita tidak langsung represif, karena edukasi ini juga penting. Apabila setelah ini masih ditemukan pelanggaran yang serupa, kami tak segan-segan akan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: