disway awards

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Gay Lampung, Pelakunya Ternyata...

Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Gay Lampung, Pelakunya Ternyata...

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook. Pengungkapan kasus ini diumumkan di Mapolda Lampung pada Senin (7/7).

Tiga orang diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial IJM (53), SR (28), dan HAS (18). Ketiganya merupakan warga asal Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya selaku Dirreskrimsus Polda Lampung menyampaikan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas dua akun grup Facebook Gay Lampung dan “Gay Bandar Lampung”.

BACA JUGA:Performa Redmi Pad 2, Tablet Murah Terbaru Dengan Harga 2 Jutaan

Hasil penyelidikan Tim Patroli Siber menemukan bahwa grup “Gay Lampung”, yang memiliki sekitar 16 ribu anggota, mengandung unsur pornografi dalam aktivitasnya. Sementara itu, akun “Gay Bandar Lampung” diketahui sudah tidak aktif saat ditelusuri.

Menurut Kombes Dery, grup Facebook tersebut awalnya dibuat pada 2017 sebagai forum pertemanan. Namun, sejak 2025, arah grup berubah dan mulai digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang yang bermuatan pornografi dan unsur seksual.

Dalam struktur grup, IJM diketahui bertindak sebagai administrator dan pengelola grup, sedangkan SR dan HAS merupakan anggota aktif yang turut menyebarkan video bermuatan pornografi ke dalam forum tersebut.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Link DANA Kaget Sore Ini! Klaim Kejutan Amplop Saldo Rp 122.000 Gratis

Sebagai barang bukti, polisi menyita empat unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengakses dan mengelola grup Facebook tersebut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1), subsider Pasal 34 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait