Muncul Pengakuan SP Gunakan Dana Koperasi TKBM Rp5 M, Mantan BP Suport Buruh Buat Laporan ke Polda Lampung
-Foto Ist. For Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan penggunaan dana koperasi Rp5 miliar oleh SP, eks Manager Koperasi TKBM memicu desakan buruh Pelabuhan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Surat pernyataan SP yang mengakui memakai dana HIK Koperasi membuat mantan Ketua Badan Pengawas mendorong anggota segera mengambil langkah tegas.
Ya, H. Jumrani yang menjabat Ketua Badan Pengawas periode 2014–2019 menyebut temuan itu sudah dipersoalkan sejak audit internal 2016 dan 2017.
“Saat audit saya kaget ada dana koperasi dipakai, padahal ini bukan koperasi simpan pinjam,” ujar Jumrani.
Ia menilai penggunaan dana itu mengarah pada dugaan penggelapan hak buruh mengingat nilai kerugian diyakini lebih besar dari pengakuan resmi.
“Setahu saya nilainya bukan Rp5 miliar, tapi Rp8 miliar, meski dalam surat pernyataan SP hanya mengakui lima miliar lebih,” katanya.
Jumrani menyebut 900 anggota koperasi yang tergabung dalam DPC Khusus F-SPTI mendukung langkah hukum jika SP tidak menunjukkan itikad baik.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kami sepakat melapor ke kepolisian karena itu uang buruh dan hak buruh TKBM,” tegasnya.
Penggunaan dana oleh SP diduga memicu penunggakan pembayaran BPJSTK pada periode pengurus lama antara 2014 hingga 2019.
Pada periode itu SN yang menjabat Ketua Koperasi TKBM dengan ES sebagai sekretaris dan Y sebagai bendahara.
Peralihan kepengurusan terjadi pada 2019 ketika S diturunkan anggota dan posisi ketua dialihkan kepada SM.
IA menjabat sekretaris, M menjadi bendahara, dan Badan Pengawas diketuai H. Jumrani dengan Kusni serta H. Mulyadi sebagai anggota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
