Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum Anggota LSM Tersangka Pemerasan, Pernah Lakukan Aksi Dengan Modus Sama
Ekspose kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota LSM di Lampung. FOTO SASKIA SITI SALAMAH/RADAR TV--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung resmi menetapkan dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka pemerasan disertai pengancaman.
Mereka adalah Wa, yang diketahui sebagai ketua salah satu LSM di Lampung dan anggotanya Fa. Keduanya diamankan saat berada di sebuah minimarket di Bandar Lampung, Minggu, 21 September 2025.
Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menyampaikan, kasus dugaan pemerasan disertai pengancaman dialami Direktur RSUDAM.
Kronologi Pemerasan okeh Oknum Anggota LSM
BACA JUGA:Diduga Memeras, Dua Oknum Anggota LSM Diamankan Polda Lampung, BB Uang Rp 20 Juta
ini bermula ketika tersangka Wa menghubungi dan memperkenalkan diri kepada Direktur RSUDAM pada Juli lalu.
Ia juga mengirimkan sejumlah artikel yang sudah dimuat dalam portal berita miliknya kepada korban.
"Menurut korban, berita-berita tersebut berisi informasi yang tidak sesuai dengan fakta," kata Kombes Indra Hermawan, Selasa, 22 September 2025.
Berita tersebut dduga sengaja dibuat untuk menimbulkan rasa takut kepada korban dengan harapan ada negosiasi.
BACA JUGA:Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Selanjutnya tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban yang berisi ancaman pada 7 Juli 2025.
Ini membuat korban memblokir nomor telepon tersangka.
Kemudian Kamis, 18 September 2025, korban menerima informasi akan ada aksi yang dilakukan dua LSM.
Aksi tersebut berisi tuntutan kepada Gubernu Lampung untuk mengevaluasi kinerja Direktur RSUDAM dan mereformasi pejabat struktural yang dianggap gagal meningkatkan pelayanan rumah sakit pelat merah itu.
BACA JUGA:Dapat Uang Rp1 Juta Dari Kepala Pekon, Oknum Anggota LSM di Pringsewu Ditangkap Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
