disway awards

Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum Anggota LSM Tersangka Pemerasan, Pernah Lakukan Aksi Dengan Modus Sama

Polda Lampung Tetapkan Dua Oknum Anggota LSM Tersangka Pemerasan, Pernah Lakukan Aksi Dengan Modus Sama

Ekspose kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota LSM di Lampung. FOTO SASKIA SITI SALAMAH/RADAR TV--

Lantas korban memerintahkan salah seorang pegawai untuk menenui Wa dan Fa. 

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menyampaikan bahwa aksi dan pemberitaan negatif bisa dibatalkan jika korban mau memberikan dua paket proyek dengan nilai masing-masing Rp 200 juta atau fee 20 persen. 

Namun permintaan tersebut tidak bisa disanggupi. Lantas tersangka meminta uang tunai Rp 80 juta atau fee 20 persen dari total proyek yang diminta. 

Akhirnya sekitar pukul 17.50 WIB, Minggu, 21 September 2025, anggota Subdir Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan kedua tersangka di sebuah minimarket Jalan Tiryatasa, Sukabumi, Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Pegang Kartu Penadah Kayu dari Kawasan Register 38, Anggota LSM Malah Ancam dan Peras Pelaku Rp 2 Juta

Kombes Indra Hermawan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 20 juta, satu unit mobil Toyota Rush warna hita BE 813 A yang tidak sesuai dokumen, tiga unit ponsel dak dia bilah senjata tajam. 

Lakukan Aksi Dengan Modus Sama 

Kombes Indra Hermawan mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan oknum anggota LSM ini sudah beberapa kali dilakukan.

Mereka menggunakan modus sama untuk membuat korban takut dan menyanggupi permintaan yang diajukan. 

BACA JUGA:Dipancing Rp10 Juta, Oknum LSM Pemeras Kades Diciduk

"Ada beberapa korban (pemerasan) dengan pola yang sama," sebut dia. 

Jika korban tidak merespon, mereka akan mengancam dengan mengeluarkan pemberitaan negatif.

Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau pasal 369 KUHP tentang Pengancaman serta pasal tentang kepemilikan senjata tajam. 

Terkait kasus ini, Kombes Indra mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus pemerasan serupa untuk melapor. 

BACA JUGA:Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan

Dengan begitu, kasus yang mereka alami bisa diselesaikan secara hukum. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait