Perkara PSN Bendungan Marga Tiga: Eks Kades Buana Sakti Divonis 6 Tahun Penjara
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Desa Buana Sakti, Batanghari, Lampung Timur, Tumari, dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melawan hukum, mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan milik desa sebesar Rp 2,3 miliar.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyebut bahwa terdakwa Tumari, terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa, terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Marga Tiga, yang merupakan proyek strategis nasional.
Proyek itu bermula sejak tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025?
Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung, kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi.
Proses pembebasan lahan dilakukan oleh tim pejabat pengadaan tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.
Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun diatasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya.
Atas pengalihan itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp 2,3 miliar lebih.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Siapkan Beasiswa untuk 400 Pelajar Terbaik Kuliah di UIM
Menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan desa.
"Selain dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun, Tumari juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 10 bulan penjara, serta uang penganti Rp 2,3 miliar, yang jika tidak dibayar diganti penjara 2 tahun," sebut Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
Penasehat hukum terdakwa menghormati putusan dari majelis hakim dan masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan akan mengajukan banding atau menerima hasil putusan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
