Hakim Vonis Suami Habisi Istri di Kota Karang 14 Tahun Penjara
Hengki dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan istrinya sendiri oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Senin, 17 November 2025.-Foto Leo/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Hengki, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Nursilawati, warga Kota Karang, Bandar Lampung. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dedy Wijaya, dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin, 17 November 2025
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja.
“Majelis menilai unsur kesengajaan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Dedy Wijaya di ruang sidang.
Hengki dipastikan melanggar Pasal 338 KUHP. Sementara rekannya, Rohid, yang turut membantu memindahkan tubuh korban setelah tewas, dijatuhi vonis delapan bulan penjara sesuai Pasal 181 KUHP tentang penelantaran mayat atau penyembunyian kematian.
Keduanya hanya menunduk saat mendengar amar putusan tanpa mengajukan keberatan.
Dalam persidangan, majelis juga membacakan kronologi kejadian pada Minggu, 25 Mei 2025. Saat itu, korban baru selesai mengantar pelanggan dan melintas di kawasan Pasar Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur. Di lokasi tersebut, ia dicegat Hengki yang sudah menunggu.
Pertengkaran terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Hengki mendorong, memukul, dan kemudian mencekik korban dengan kedua tangan. Nursilawati jatuh dan meninggal di tempat.
Usai memastikan istrinya tidak bernyawa, Hengki meminta bantuan Rohid untuk mengangkat tubuh korban ke atas motor, sebelum akhirnya membuang jasad Nursilawati di area pasar agar terkesan meninggal karena sakit.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas hakim menutup pembacaan putusan.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
