Direksi Dua BUMD Mengundurkan Diri, Pemprov Lampung Buka Penjaringan
Kepala Biro Perekonomian Setprov Lampung Rinvayanti.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, yaitu PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Wahana Raharja mengundurkan diri.
Mereka adalah Direktur Utama LJU Arie Sarjono Idris, Direktur Operasional LJU Mashudi, dan Direktur Operasional Wahana Raharja Yondri pada Juli 2025. Juga terlebih dahulu Direktur Utama Wahana Raharja Jevri Afrizal.
Untuk itu, Pemprov Lampung melalui panitia seleksi pengisian direksi BUMD membuka penjaringan untuk mengisi posisi direksi di LJU dan Wahana Raharja.
Kepala Biro Organisasi Setprov Lampung Rinvayanti membenarkan hal tersebut. Menurutnya seleksi ini dibuka untuk mengisi jabatan direksi yang ditinggal mudur direksi sebelumnya.
BACA JUGA:Purna Tugas Tina Malinda: Puncak Perjalanan Panjang ASN yang Menginspirasi
"Betul (mundur, red), yang di Wahana maupun LJU itu direktur utama dan operasionalnya mengundurkan diri. Alasannya bermacam-macam. Ada karena kesehatan, keluarga. dan lainnya," ujar Rinva saat ditemui di lobby Kantor Gubernur Lampung, Kamis 31 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Rinva, pihaknya pun berkoordinasi dan melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dilakukan seleksi pengisian direksi baru dua BUMD tersebut.
"Sudah kita buka dari kemarin (30 Juli 2025, red). Sampai hari ini belum ada yang mendaftar, karena syarat pendaftarannya juga ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi seperti SKCK maupun CV," ucapnya.
"Selain itu mereka juga harus membuat makalah yang berisi rencana bisnis kedepan jadi cukup butuh waktu untuk mempersiapkan. Biasanya yang daftar itu menjelang penutupan," sambungnya.
Disinggung terkait usia minimal 35 tahun untuk calon direksi yang baru mendaftar pertama kali, Rinva menyebut syarat tersebut berdasarkan ketentuan PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan juga Permendagri Nomor 37 tahun 2018.
"Di situ sudah ada persyaratan kriteria, salah satunya pembatasan usia di minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun sehingga kita berpedoman terhadap aturan tersebut," tuturnya.
Rinva juga mempersilahkan kepada mantan direksi BUMD yang ingin mendaftar kembali pada seleksi pengisian direksi LJU dan Wahana Raharja.
"Mantan direksi kalau mau daftar lagi diserahkan kepada masing-masing individu. Karena kemarin mereka mengajukan mundur dengan berbagai alasan masing-masing. Kalau misal mereka memiliki keinginan untuk kembali berkiprah di BUMD ya silahkan karena ini dilakukan secara terbuka," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
