disway awards

Setubuhi Gadis 15 Tahun Selama Dua Hari di Hotel, Pria Way Kanan Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

 Setubuhi Gadis 15 Tahun Selama Dua Hari di Hotel, Pria Way Kanan Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - HA (31), warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dibekuk polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 31 Juli 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berhasil diungkap oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, istri terlapor inisial K, RT, dan Kepala Dusun Bukit Jambi, Kecamatan Baradatu, berkumpul di rumah kepala dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA.

Dari keterangan korban, sebut saja Mawar (15), dan para saksi terhadap petugas, terduga pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari pelapor (orang tua korban).

BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Atas cerita itu, korban menerangkan pada saat korban dibawa oleh pelaku telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara. 

"Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus itu secara resmi ke pihak Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Sigit.

Setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan dan pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 20.30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya yang terletak di Dusun III, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk.

BACA JUGA:Festival Energi Mineral 2025 Resmi Dibuka, Gaungkan Efisiensi Energi

Sebelumnya juga terduga pelaku telah diberikan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali namun tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Dari situ, Unit PPA mencari dan menemukan terduga pelaku HA lalu membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, kemudian pada Selasa, 29 Juli 2025, Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, HA  dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait