disway awards

Tega! Ayah Tiri Di Way Kanan Lampung Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam

Tega! Ayah Tiri Di Way Kanan Lampung Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam

Tega! Ayah Tiri Di Way Kanan Lampung Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam. Foto Polres Way Kanan--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Seorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, pada Minggu, 9 November 2025.

DR merupakan ayah tiri korban (  Bunga red )(15) bukan nama sebenarnya dibekuk polisi lalu setelah  sempat melarikan diri ke provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah  menyetubuhi anak tirinya.

Sehingga, akhirnya  korban yang tidak tahan lagi menceritakan perbuatan ayah tiri itu kepada bibinya  SU warga Kampung Pulau Batu, Negeri Agung Kabupaten Way Kanan,  yang  tentu saja tidak terima dan langsung melaporkan kejadian yang dialami  Ponakannya itu ke Polres Way Kanan pada tanggal 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polres Way Kanan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat dan Lantik Kasatreskrim Baru

AKP Eko Heri Susanto, melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut  berawal  pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib datanglah saksi IR dan korban kerumah pelapor, kemudian korban menangis lalu pelapor inisial SU menanyakan kepada korban apa yang dialami korban.

Dengan terbata bata akhirnya  korban bercerita kepada SU bahwa Korban telah disetubuhi oleh  DR  ayah tiri nya pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 Wib lalu korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.

Atas cerita itu, pelapor bermusyawarah dengan keluarga besar korban untuk mencari jalan keluar tentang peristiwa persetubuhan yang dialami oleh Korban.

Lalu dari hasil musyawarah tersebut sepakat bahwa pelapor akan melaporkan peristiwa persetubuhan tersebut ke Pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Way Kanan, Kepala Desa & Kuasa Hukum Laporkan Mantan Kades ke Bareskrim

Atas kejadian, kemudian SU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti tetapi saat itu korban sudah melarikan diri.

Ahirnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka  di Provinsi Jawa barat lalu dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 07.30 Wib petugas Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat.

Mendapat informasi terduga pelaku DR berada di Padalarang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan petugas berhasil mengamankan tersangka DR tanpa disertai perlawanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait