disway awards

Diduga Curi Puluhan Tandan Buah Sawit di PT BNIL Blok 1, Pria Lampung Ini Ditangkap Polisi Way Kanan

Diduga Curi Puluhan Tandan Buah Sawit di PT BNIL Blok 1, Pria Lampung Ini Ditangkap Polisi Way Kanan

Diduga Curi 62 Tandan Buah Sawit di PT BNIL Blok 1, Pria Lampung Ini Ditangkap Polisi Way Kanan. Foto Polsek Pakuan Ratu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga pencurian puluhan  tandan buah kelapa sawit di PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, seorang pria Lampung berinisial SU alias Pito (38),warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan ditangkap Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa pada hari Rabu (26/11)  pukul 05:00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit PT. BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung, saksi Rosidi (petugas patroli dan pengamanan red ),  PT. BNIL Blok 1 sedang melakukanbpatroli melihat 3 (tiga) orang laki laki diduga melakukan aksi curat tandan buah sawit .

Saat terduga  pencuri melihat saksi ada dilokasi, para pelaku berlari melarikan diri namun dari lokasi tersebut petugas patroli pengamanan tersebut.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial SU tanpa disertai perlawanan dan dua rekan pelaku berhasil melarikan diri,"jelas Iptu Hasbuan.

BACA JUGA:Jalin Komunikasi Hingga Kerja Sama dalam Pembinaan Polsus, Satbinmas Polres Way Kanan Kunjungi Kantor UPT KPH

Selain itu  dari lokasi, Polisi Way Kanan mendapati barang bukti berupa 1 (satu) bilah engrek alat panen sawit dengan panjang gagang  kurang lebih 8 M dan tandan buah sawit hasil curian sebanyak 62 (enam puluh dua) tandan dengan berat 1.750 kg.

" Melihat itu  saya langsung melapor ke Polsek Pakuan Ratu sembari menyerahkan tersangka bersama barang bukti  guna dilakukan proses lebih lanjut."Ujar Iptu Hasbuan menyampaikan pernyataan Rosidi.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, membenarkan keterangan Rosidi di mana menurutnya, atas perbuatan tersebut tersangka akan didik dengan  pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,"ungkap Iptu Hasbuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait