disway awards

Dukung Penertiban Lahan TNBBS, Pemprov Lampung Dorong APH Jerat Aktor Intelektual

Dukung Penertiban Lahan TNBBS, Pemprov Lampung Dorong APH Jerat Aktor Intelektual

Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan didampingi Kepala Dinas Kominfotik Ganjar Jationo dan Plt Kepala BKD Rendi Reswandi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan kerap terdengar di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI menyita dan mengambil alih 49.822,39 hektare lahan ilegal di dalam kawasan TNBBS, pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tepatnya di wilayah Pekon Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya menyelamatkan kawasan hutan konservasi dari praktik-praktik perambahan, penguasaan ilegal, dan alih fungsi menjadi perkebunan.

BACA JUGA:Infinix Hot 60 Pro Hadir Dengan Helio G200, Segini Harganya

Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dukungan atas langkah tegas yang dilakukan oleh Satgas PKH Kejaksaan Agung RI dalam penyitaan dan pengambilalihan 49.822,39 hektare lahan ilegal tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penertiban ini sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang sejak awal menaruh perhatian serius terhadap kerusakan kawasan TNBBS.

Menurut Marindo, Gubernur Mirza juga telah menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.

“Gubernur Lampung telah menegaskan bahwa penyelamatan hutan konservasi seperti TNBBS adalah prioritas. Dan kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Satgas PKH Kejagung RI,” ujar Marindo.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan Promo Gantung Alfamart, Hari Ini Penawaran Terakhir! Cek Produknya

“Tapi yang tak kalah penting, proses ini harus dijalankan dengan menjamin transparansi, rehabilitasi kawasan, dan perlindungan bagi masyarakat lokal yang tidak terlibat dalam penguasaan ilegal,” sambungnya.

Pemprov Lampung juga mengapresiasi laporan, advokasi, dan keberanian masyarakat sipil yang turut mendorong pengungkapan kasus ini ke ranah hukum.

Pemerintah daerah mendorong agar proses penyidikan tidak berhenti pada penyitaan semata, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan pihak yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami mendukung agar proses ini terus dikawal hingga tuntas. Dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait