RSUDAM Lampung Nonaktifkan Dokter Terduga Pungli Pasien
Keterangan pers oleh Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr. Yusmaidi.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya ananda Alesha.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan, dan Penunjang Medik RSUDAM Lampung, dr. Yusmaidi, menegaskan bahwa pihak rumah sakit memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat.
Khususnya yang berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar maupun transaksi tidak sah dalam penyediaan alat kesehatan.
Pihaknya berkomitmen menangani hal tersebut secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Usut Tuntas Kasus Pungli di RSUDAM Demi Perbaikan Pelayanan
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga ananda Alesha atas musibah yang terjadi," kata dr. Yusmaidi.
Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan duka yang sirasakan bersama, dan pihaknya memandang sebagai sebuah peringatan penting untuk terus memperbaiki mutu layanan.
"Saya, bersama seluruh jajaran manajemen RSUDAM, berkomitmen penuh untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan disiplin, termasuk praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan alat kesehatan. Tidak ada toleransi terhadap bentuk-bentuk penyimpangan yang merugikan pasien dan keluarganya," lanjutnya.
Dr. Yusmaidi memastikan bahwa seluruh proses pelayanan harus berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada keselamatan pasien.
BACA JUGA:Dugaan Pungutan Liar di RSUD Abdul Moeloek, Manajemen Tegaskan Akan Beri Sanksi Tegas
Tidak akan ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, RSUDAM telah menjatuhkan sanksi terhadap oknum dokter yang diduga terlibat dalam praktik pungli terhadap pasien.
Dr. Yusmaidi menyebutkan, dokter bernama Billy Rosan kini tidak diizinkan memberikan pelayanan di RSUDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan, terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025.
Tindakan ini merupakan respons cepat pihak rumah sakit terhadap keluhan masyarakat, sekaligus bentuk komitmen dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan pasien.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
