disway awards

Lampung Naik Kelas dalam Pencegahan Korupsi, Peringkat MCSP Tembus 5 Besar Nasional

Lampung Naik Kelas dalam Pencegahan Korupsi, Peringkat MCSP Tembus 5 Besar Nasional

Kunjungan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam rapat pembahasan rencana kerja, program prioritas daerah, serta pengendalian dan tata kelola pelayanan publik di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernu-Foto: Diskominfotik Lampung -

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat capaian positif dalam upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lampung berhasil menembus peringkat lima besar tingkat provinsi se-Indonesia.

Capaian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, saat menerima kunjungan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI.

Kunjungan tersebut dalam rangka rapat pembahasan rencana kerja, program prioritas daerah, serta pengendalian dan tata kelola pelayanan publik.

BACA JUGA:Bukan Tanpa Sebab, Ini Alasan Pemprov Lampung Pilih Malaysia untuk Rute Penerbangan Internasional Pertama

Rapat berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 12 Februari 2026.

“Di awal Lampung berada di peringkat tujuh, dan setelah divalidasi kembali Alhamdulillah kita berada di peringkat lima level provinsi se-Indonesia,” ujar Marindo.

“Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang berada di peringkat 20-an, ini tentu capaian yang patut disyukuri,” lanjutnya.

Menurutnya, peningkatan peringkat ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Lampung semakin membaik dan terarah.

BACA JUGA:Penerbangan Lampung–Kuala Lumpur Kembali Dibuka, Pemprov Minta OPD Sosialisasi ke Publik dan Dunia Usaha

Hal itu sejalan dengan penguatan sistem pencegahan korupsi yang terus dilakukan bersama KPK.

Marindo juga mengapresiasi supervisi dan pendampingan yang konsisten diberikan KPK kepada Pemprov Lampung.

Ia menegaskan bahwa MCSP merupakan regulasi yang wajib diterapkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Kami menyadari bahwa seluruh proses tata kelola yang kami jalankan telah terpotret dengan baik oleh tim KPK,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait