disway awards

Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Lampung Selatan Divonis Penjara 12 Tahun

Setubuhi Anak Tiri, Ayah di Lampung Selatan Divonis Penjara 12 Tahun

Vonis 12 tahun penjara untuk ayah pelaku kekerasan anak tiri di Lampung Selatan, disertai denda satu miliar.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah di Lampung Selatan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kekerasan (persetubuhan) terhadap anak tirinya.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan dengan ancaman terhadap korban,” kata Majelis Hakim Roo Agus Windana, Jumat, 12 September 2025.

Amanto alias Ujang Aman (49), warga Desa Sababalau, tampak lesuh saat vonis dibacakan.

“Terdakwa juga dikenai denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayar diganti dengan penjara 4 bulan,” tambahnya.

BACA JUGA:Antrean SKCK Membeludak untuk Syarat PPPK Paruh Waktu, Polres Tubaba Tetap Buka Layanan di Hari Libur

Perbuatan itu melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016.

Kasus ini terjadi di rumah terdakwa pada November 2024 dan berlangsung berulang kali saat ibu korban tidak ada.

“Saat menonton TV, terdakwa menarik korban masuk kamar dan melakukan kekerasan,” jelas Agus Windana.

“Putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan,” tambahnya.

BACA JUGA:Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie Lampung, Menag: Masjid Harus Jadi Pusat Peradaban, Bukan Hanya Tempat Sujud

Terdakwa dan jaksa menerima putusan tanpa mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: