Perjuangan Gubernur Lampung Berbuah Hasil: Impor Tapioka Dibatasi, Harga Singkong Naik
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan jajaran bersama Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu di Jakarta, pada Jumat 19 September 2025 lalu.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Perjuangan panjang Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam memperjuangkan nasib petani singkong akhirnya direspons pemerintah pusat.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan penerapan larangan terbatas (lartas) impor etanol dan tepung tapioka guna melindungi petani lokal serta menjaga ketahanan pangan nasional.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, usai memimpin Rapat Perlindungan dan Penyelesaian Permasalahan Petani Ubi Kayu dan Tebu di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025 lalu.
Andi Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden.
“Khusus etanol dan singkong, jika produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan, impor akan dihentikan; begitu juga tepung tapioka, industri harus menyerap dari petani lokal,” ujarnya.
Gubernur Mirza menyambut baik kebijakan tersebut dan menyebut keputusan Presiden sebagai jawaban atas aspirasi petani yang selama ini ia suarakan hingga ke pusat.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang kita bersama petani akhirnya mendapat perhatian serius Presiden; dengan adanya lartas ini, harga singkong, insyaallah, akan kembali naik dan petani Lampung bisa lebih sejahtera,” kata Mirza.
Tak berhenti di situ, Mirza juga mengusulkan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar rantai perdagangan terkendali dan petani mendapatkan keuntungan yang lebih adil.
BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Harga Hemat! Diskon Potongan Paling Murah Sore Ini
Sejak awal menjabat, Mirza konsisten mengawal persoalan harga singkong dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian sementara ubi kayu sebesar Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa pengukuran kadar pati.
Tak hanya itu, Mirza juga aktif menyuarakan aspirasi petani hingga ke tingkat nasional, termasuk bertemu Menteri Pertanian, Badan Legislasi DPR RI, serta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 17 September lalu.
Dari pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyusun empat langkah strategis: pembatasan impor, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), penetapan harga lewat keputusan menteri, serta standarisasi timbangan dan kadar pati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
