Tim Kejati Lampung Geledah Rumah Mantan Bupati Pesawaran
Suasana kediaman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. Tim Kejati Lampung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. FOTO ANGGI RHAISA/RADARLAMPUNG.CO.ID--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang berada di Kota Bandar Lampung, dikabarkan digeledah oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sejak Rabu sore, 24 September 2025.
Dari data dihimpun di lokasi, sejak pukul 17.40 wib, sejumlah jaksa berseragam merah tampak keluar masuk kediaman mewah bercat kuning kecokelatan tersebut.
Sejumlah kendaraan minibus juga terlihat hilir mudik sejak siang hingga sore hari.
Usai azan maghrib berkumandang, sejumlah mobil masuk kedalam rumah Dendi. Tak lama gerbang rumah besar itu kembali ditutup.
BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Korupsi SPAM
Hingga pukul 19.32 WIB, tim kejaksaan masih berada dirumah tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait penggeledahan ini termasuk perkara yang sedang didalami.
Sekitar pukul 19.15 WIB, terlihat Mobil Toyota BE 2060 LE masuk ke rumah tersebut.
Belum diketahui mobil siapa dan apa tujuan mobil tersebut masuk ke rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan gerbang kembali ditutup.
Belum diketahui penggeledahan dalam perkara apa. Namun dari data yang dihimpun Radarlampung.co.id, terkait dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
BACA JUGA:Diperiksa Hingga Tengah Malam Terkait Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Beri Penjelasan Ini
Sementara, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, mengaku belum mengetahui pasti soal penggeledahan tersebut.
"Belum termonitor, saya belum dapat informasi, kebetulan ini saya giat luar, nanti kalau ada informasi dari bidang teknis di kabari," sebut Ricky melalui WhatsApp kepada Rabu malam, 24 September 2025.
Sebagai informasi, Kamis (4/9) mantan Bupati Lampung Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani pemeriksaan hingga larut malam terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 8 Miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
