Kejati Lampung Kembali Periksa Mantan Bupati Pesawaran Terkait Kasus Korupsi SPAM
Dalami dugaan korupsi proyek SPAM Rp 8 miliar, mantan Bupati Pesawaran kembali diperiksa oleh Kejati Lampung.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar.
Meski belum ada yang ditetapkan tersangka, penyidik Aspidsus kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona.
Pemeriksaan dilakukan Selasa, 9 September 2025, di Gedung Kejati Lampung, Jalan Jaksa Agung RI, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Dendi Ramadona, setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis, 4 September 2025.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Ungkap Kasus Narkotika, Tangkap 3 Pengedar Warga Baradatu
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dihubungi via WhatsApp.
Dendi dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek SPAM di Kabupaten Pesawaran saat menjabat bupati.
Pantauan di Kejati Lampung pukul 16.30 WIB, suami Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian itu masih berada di ruang pemeriksaan Aspidsus.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejati Lampung belum mengumumkan status tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
