Termasuk Lampung, 9 Provinsi Ini Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang-Foto: Lampungprov.go.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan kembali menjadi perhatian banyak pemilik kendaraan di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2025, sejumlah daerah masih memperpanjang kebijakan penghapusan denda keterlambatan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
Langkah ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak pembayaran pajak di tengah tekanan ekonomi, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Beberapa pemerintah provinsi melihat pemutihan pajak kendaraan sebagai solusi ganda, membantu masyarakat menuntaskan kewajiban tanpa beban denda sekaligus menambah pendapatan asli daerah.
Hingga saat ini, ada sembilan provinsi yang masih membuka kesempatan bagi warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di berbagai daerah.
Daftar Daerah yang Gelar pemutihan pajak kendaraan hingga Akhir 2025
1. Banten
Di Provinsi Banten, program ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Ketentuannya masih sama, yaitu kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2025 dibebaskan dari pajak tertunggak dan denda.
2. Yogyakarta
Warga Yogyakarta juga masih bisa menikmati keringanan serupa. Sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, wilayah ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
3. Papua Barat
Di wilayah timur Indonesia, Papua Barat memberikan berbagai insentif hingga 20 Desember 2025.
Pemprov menawarkan bebas denda PKB dan pajak progresif, diskon 5 persen bagi wajib pajak taat, potongan 50 persen PKB untuk kendaraan mutasi masuk, serta keringanan hingga 40 persen bagi tunggakan pajak selama empat hingga lima tahun.
4. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memperpanjang program hingga akhir tahun dengan diskon PKB sebesar 9,5 persen dan potongan tunggakan hingga 50 persen, termasuk bebas denda bagi kendaraan dari luar provinsi.
5. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara juga memberikan kelonggaran khusus bagi pelajar dan mahasiswa dengan pembebasan denda serta tunggakan PKB 2024 hingga April 2026.
6. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan juga tak mau ketinggalan. Pemerintah setempat memberi diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan potongan 34,17 persen untuk BBNKB.
Selain itu, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan lama.
7. Kalimantan Utara
Di Kalimantan Utara, program serupa berlaku hingga 31 Desember 2025, di mana denda dan tunggakan dihapuskan sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
