disway awards

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 6 Desember, Dispensasi Mutasi Diberlakukan sampai Februari 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 6 Desember, Dispensasi Mutasi Diberlakukan sampai Februari 2026

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Desember 2025 guna memberi kesempatan luas bagi warga melunasi pajak.-Foto: Prima Imansyah Permana/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025.

Langkah ini diambil karena antusiasme masyarakat masih tinggi untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Mirza mengatakan, banyak warga yang proses balik nama kendaraannya masih lama, terutama kendaraan dari luar daerah atau yang masih masa leasing.

“Karena itu, kami beri kesempatan lebih luas bagi masyarakat Lampung untuk melunasi pajaknya,” ujar Mirza, Kamis, 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dua Pemuda Asal OKI Nyaris Diamuk Massa Usai Ketahuan Curi Motor di Simpang Mesuji

Mirza menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki dua fungsi utama.

Pertama, untuk memperbaiki infrastruktur jalan di seluruh wilayah Lampung.

Kedua, untuk memvalidasi data kendaraan yang saat ini tercatat mencapai empat juta unit sejak tahun 1980-an, termasuk kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

“Kami ingin tahu mana kendaraan yang masih ada dan mana yang sudah tidak digunakan. Setelah pemutihan ini selesai, kami akan melakukan pengecekan data kendaraan di seluruh Lampung,” lanjutnya.

BACA JUGA:Janji KDM Soal Pembebasan Ijazah Tak Kunjung Terealisasi, Sekolah Swasta di Jabar Kelabakan Biayai Operasional

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini tetap berorientasi pada tiga target utama.

Pertama, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Ketiga, validasi data kendaraan.

“Perpanjangan dilakukan karena animo masyarakat masih sangat tinggi. Pak Gubernur ingin memberi ruang lebih luas agar masyarakat bisa menunaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, hingga 28 Oktober 2025, program pemutihan yang berlangsung sejak 1 Mei telah diikuti lebih dari 396 ribu unit kendaraan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait