Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengamankan pemuda pelaku percobaan pencurian di Limau. Foto/Humas Polres Tanggamus--
RADAR LAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Limau dan warga setempat berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, M.H., mengatakan pelaku inisial AA (18) merupakan warga Kecamatan Limau.
"Tersangka diamankan bersama warga setelah kedapatan masuk ke rumah korban Surya Darma (64) pada Selasa, 14 Oktober 2025 dini hari," kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus dalam keterangannyajuga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel papan kayu ventilasi di bagian belakang rumah korban yang saat itu tengah tidur lelap.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil di Telukbetung Gagal Total, Jejak GPS Bongkar Persembunyian Pelaku
Saat itu, tersangka mengintip ke kamar saksi Ubaddawi (19) yang sedang bermain ponsel. Ketika menyadari ada orang asing di dalam rumah saksi langsung membangunkan ayahnya.
Ayah korban selanjutnya menghubungi warga dan petugas piket Polsek Limau akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berusaha kabur melalui pintu depan.
“Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa pada Juni lalu di wilayah hukum Polsek Limau.
BACA JUGA:TPS Pasar Kotabumi Ambruk dan Rawan Pencurian, Pedagang Resah Keamanan Terabaikan
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 jo 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, sementara pelaku sudah kami tahan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Dengan adanya laporan warga, sehingga Polres Tanggamus dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
