Dukung Menteri Purbaya, DPRD Lampung Sebut Penertiban Impor Pakaian Bekas Ilegal Selamatkan UMKM dan Industri
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, menilai larangan impor pakaian bekas ilegal sebagai langkah berani Menteri Purbaya menyelamatkan ekonomi nasional dan produk lokal.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung menilai langkah tegas Menteri Purbaya menindak impor pakaian bekas ilegal sebagai aksi berani menyelamatkan ekonomi dan industri tekstil nasional.
Ya, sejumlah anggota DPRD Lampung belakangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menindak impor pakaian bekas ilegal di Indonesia.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fauzi Heri, menilai kebijakan tersebut langkah tepat untuk menegakkan aturan dan melindungi industri tekstil dalam negeri.
“Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Purbaya. Penertiban ini penting untuk menegakkan aturan dan melindungi industri tekstil nasional,” ujar Fauzi, Selasa, 4 November 2025.
BACA JUGA:Tancap Gas Ke Indomaret, Kejar Promo Khusus Member, Hanya Sampai Hari Ini Lho !
Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam peraturan itu, pakaian bekas masuk daftar barang yang dilarang impor dengan pos tarif HS Code 6309.00.00.
“Kalau sudah dilarang, berarti semua izin impor dengan HS Code itu tidak boleh dikeluarkan. Tapi faktanya, masih ada yang lolos,” ujarnya.
BACA JUGA:Larangan Jual Gabah ke Luar Lampung Berbuah Untung, Penggilingan Padi Lokal Panen Pesanan
Fauzi mengakui masih ada celah regulasi, yaitu untuk keperluan riset.
“Boleh masuk asal untuk riset. Tapi kementerian atau lembaga harus mengeluarkan surat dukungan bahwa pakaian bekas itu dibutuhkan untuk penelitian,” jelasnya.
Karena tergolong barang larangan, impor pakaian bekas untuk riset wajib melalui jalur merah.
Jalur merah berarti barang harus diperiksa ketat oleh Bea Cukai sebelum bisa masuk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
